Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di tingkat Provinsi

  • Penetapan kawasan, lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan provinsi diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi yang sudah ditetapkan menjadi acuan penyusunan perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ KP2B yang ditetapkan berupa lahan beririgasi, reklamasi rawa pasang surut dan lebak, tidak Sesuai amanat Perpres 18 Tahun 2020 maka eksisting sawah seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan P257 penetapan kawasan memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 3, 2025, 08:01 (+0700)
Created October 3, 2025, 08:00 (+0700)
Kode DSSD 3.27.000620