Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di tingkat Provinsi

LP2B yang ditetapkan akan dijadikan dasar dalam pemberian bantuan di bidang pertanian baik melalui APBN maupun pengendalian terhadap KP2B yang ditetapkan dalam Peraturan daerah Rencana Tata Ruang mengikuti dengan pengaturan penataan ruang dan UU 41 2009 beserta turunannya

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 9, 2025, 08:20 (+0700)
Created October 9, 2025, 08:19 (+0700)
Kode DSSD 3.27.000610