Lembaga Penggiat Seni yang dibina

  • Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 27, 2025, 16:23 (+0700)
Created September 27, 2025, 16:23 (+0700)
Kode DSSD 2.22.000094