Kapal Pengawas Perikanan Yang Dirawat

1) Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang 2) Operasi kapal pengawas perikanan kab/kota dapat menggunakan kapal pengawas perikanan kelas VI (& 15 meter); 3) Perawatan kapal pengawas Perikanan merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menjamin kesiapan dan kelaikan operasi kapal pengawas perikanan. Perawatan kapal pengawas perikanan meliputi: perawatan pencegahan, prediktif, dan darurat dilakukan terhadap kapal pengawas perikanan berbagai ukuran yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) kab/ 4) Perawatan pencegahan adalah perawatan kapal pengawas perikanan yang sekurang-kurangnya terdiri dari: perawatan rutin, pengedokan/pelimbungan, servis, analisa teknis, dan 5) Perawatan prediktif adalah perewatan kapal pengawas perikanan yang sekurang-kurangnya terdiri dari: perbaikan mesin pada bagian atas (top overhaul), perbaikan setengah bagian mesin (in frame overhaul), perbaikan keseluruhan mesin (general overhaul), kalibrasi perlengkapan keselamatan, navigasi, dan komunikasi, pergantian plat kapal (replating), dan suku 6) Perawatan darurat meliputi kegiatan perbaikan Kapal Pengawas yang mengalami kerusakan tidak terduga sehingga peralatan, perlengkapan, dan/atau konstruksi Kapal Pengawas tidak dapat berfungsi dengan baik saat berlayar atau saat sandar.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 17, 2025, 09:55 (+0700)
Created September 17, 2025, 09:54 (+0700)
Kode DSSD 3.25.000402