Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan

Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 26, 2025, 09:07 (+0700)
Created September 26, 2025, 09:07 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000268