Data auditor LLAJ Kabupaten/Kota

(1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan. (2) Pembina jalan terdiri dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan b. gubernur, untuk jalan dan c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang jalan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 24, 2025, 18:31 (+0700)
Created September 24, 2025, 18:31 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000047