Data Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota

Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dan c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 24, 2025, 18:06 (+0700)
Created September 24, 2025, 18:06 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000020