Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota

Kemampuan spesifik dari Aparatur SDM BPBD kabupaten/kota dan lintas perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P), dengan target pelaksanaan 1 kali dalam satu tahun

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 23, 2025, 09:18 (+0700)
Created September 23, 2025, 09:18 (+0700)
Kode DSSD 1.05.000249