Agen dan Pasar Rakyat

Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 16, 2025, 08:46 (+0700)
Created September 16, 2025, 08:45 (+0700)
kode DSSD 3.30.000001