Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.

Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Last Updated september 15, 2025, 08:14 (+0700)
Oprettet september 15, 2025, 08:14 (+0700)
kode DSSD 2.18.000037