Kantor Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota

Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Last Updated september 15, 2025, 10:56 (+0700)
Oprettet september 15, 2025, 10:52 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000007