Kantor Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota

Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.

Podaci i resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Zadnja izmjena septembar 15, 2025, 10:56 (+0700)
Kreirano septembar 15, 2025, 10:52 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000007