Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)

Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayanan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelembagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated July 15, 2025, 03:56 (UTC)
Created July 15, 2025, 03:56 (UTC)
Kode DSSD 1.03.000154