Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha

Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional

資料與資源

額外的資訊

欄位
最後更新 9月 26, 2025, 10:05 (+0700)
建立 9月 26, 2025, 10:05 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000327