Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menuntut kreatifitas dan inovasi dalam membangun dan menerapkan manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif. Keterbatasan yang dihadapi oleh pemerintah berupa kualitas dan kuantitas sumberdaya, baik anggaran, SDM maupun sarana dan prasarana, tidak sepatutnya menjadi penghalang bagi Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Hal itu dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama daerah yang dipedomani oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Dalam hal ini juga telah dijelaskan bahwa untuk melakukan kerja sama dengan daerah yang tidak berbatasan secara langsung dapat menjalin kerja sama sukarela yang dapat membawa manfaat bagi pihak-pihak yang bekerjasama melalui pendekatan saling melengkapi dan mendapatkan solusi yang dihadapi.