Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha

Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional

数据与资源

其他信息

价值
最近更新 九月 26, 2025, 10:05 (+0700)
创建的 九月 26, 2025, 10:05 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000327