Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha

Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Senast uppdaterad september 26, 2025, 10:05 (+0700)
Skapad september 26, 2025, 10:05 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000327