Lembaga Sejarah Lokal Provinsi yang ditingkat kapasitas

  • Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd september 27, 2025, 16:24 (+0700)
Gecreëerd september 27, 2025, 16:24 (+0700)
Kode DSSD 2.22.000095