Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya

Fasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana septembris 10, 2025, 13:33 (+0700)
Izveidots septembris 10, 2025, 13:33 (+0700)
kode DSSD 2.13.000013