Kantor Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota

Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana augusts 12, 2026, 08:46 (+0700)
Izveidots septembris 15, 2025, 10:52 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000007