Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota

Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated rugsėjo 17, 2025, 08:32 (+0700)
Sukurtas rugsėjo 17, 2025, 08:31 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000056