Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara

Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 9월 25, 2025, 08:30 (+0700)
생성됨 9월 25, 2025, 08:30 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000144