Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa

Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 15, 2025, 10:17 (+0700)
作成日 9月 15, 2025, 10:17 (+0700)
Kode DSSD 1.03.000603