Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya

Fasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 10, 2025, 13:33 (+0700)
作成日 9月 10, 2025, 13:33 (+0700)
kode DSSD 2.13.000013