Data Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota

Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dan c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 24, 2025, 18:06 (+0700)
作成日 9月 24, 2025, 18:06 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000020