Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.&

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 15, 2025, 08:05 (+0700)
作成日 9月 15, 2025, 08:05 (+0700)
kode DSSD 2.18.000018