Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 15, 2025, 08:02 (+0700)
作成日 9月 15, 2025, 08:02 (+0700)
kode DSSD 2.18.000010