Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.

Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært september 15, 2025, 08:14 (+0700)
Stofnað september 15, 2025, 08:14 (+0700)
kode DSSD 2.18.000037