Partisipasi masyarakat Desa pengawasan dan evaluasi secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Desa,

  1. Jenis Produk Hukum Desa terbagi menjadi 3: Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa ; 2. Fasilitasi yang dilaksanakan adalah berupa Penguatan Penyusunan Produk Hukum Desa, Bimbingan Teknis penyusunan Produk Hukum Desa dan Pendataan produk Hukum Desa

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært september 11, 2025, 08:08 (+0700)
Stofnað september 11, 2025, 08:08 (+0700)
Kode DSSD 2.13.000058