Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated September 15, 2025, 08:03 (WIB)
Dibuat September 15, 2025, 08:03 (WIB)
kode DSSD 2.18.000013