Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated September 15, 2025, 08:04 (WIB)
Dibuat September 15, 2025, 08:04 (WIB)
kode DSSD 2.18.000016