Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Última actualización setembro 15, 2025, 08:05 (+0700)
Creado setembro 15, 2025, 08:05 (+0700)
kode DSSD 2.18.000017