Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.

Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Dernière modification septembre 15, 2025, 08:14 (+0700)
Créé le septembre 15, 2025, 08:14 (+0700)
kode DSSD 2.18.000037