Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.

Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Zuletzt aktualisiert September 15, 2025, 08:14 (+0700)
Erstellt September 15, 2025, 08:14 (+0700)
kode DSSD 2.18.000037