Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha

Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Zuletzt aktualisiert September 26, 2025, 10:05 (+0700)
Erstellt September 26, 2025, 10:05 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000327