Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di Kabupaten/Kota

  • Penetapan kawasan, lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan kab/kota diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah kab/ KP2B yang ditetapkan berupa lahan beririgasi, reklamasi rawa pasang surut dan lebak, tidak Sesuai amanat Perpres 18 Tahun 2020 maka eksisting sawah seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan penetapan kawasan memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial.&

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 3, 2025, 08:07 (+0700)
Created October 3, 2025, 08:06 (+0700)
Kode DSSD 3.27.000619