Jumlah Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)

Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayananan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelambagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 15, 2025, 09:54 (+0700)
Created September 15, 2025, 09:54 (+0700)
Kode DSSD 1.03.000475