Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha

Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 26, 2025, 10:05 (+0700)
Created September 26, 2025, 10:05 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000327