Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.&

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 15, 2025, 08:05 (+0700)
Created September 15, 2025, 08:05 (+0700)
kode DSSD 2.18.000018