Marka Jalan

Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 26, 2025, 08:26 (+0700)
Created September 26, 2025, 08:26 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000245