Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan merupakan pelaksanaan kegiatan untuk pengurangan potensi bahaya dan kerentanan, maupun peningkatan kapasitas bagi yang ada di suatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi. seperti: Kawasan Pariwisata Tangguh Bencana, Kawasan Industri Tangguh Bencana, Fasilitasi pembinaan desa tangguh bencana dan keluarga tangguh bencana dsb, dengan alat ukur Jumlah kawasan yang ditingkatkan kapasitasnya dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, dilaksanakan sesuai target yang telah ditentukan.