Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan

Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 12, 2026, 09:16 (+0700)
Created September 17, 2025, 08:19 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000045